Implementasi UU TPKS Belum Optimal,  Ini Penyebabnya

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok Metrotvnews.com

Implementasi UU TPKS Belum Optimal, Ini Penyebabnya

M. Iqbal Al Machmudi • 11 June 2025 17:57

Jakarta: Sejak disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan seksual. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan masih ada sejumlah tantangan yang mengakibatkan tidak efektifnya penegakan hukum UU TPKS.

Rerie mengungkapkan berdasarkan hasil observasi dan eksplorasi, tantangan yang ditemukan antara lain kurangnya pemahaman terhadap UU TPKS. Termasuk, dari aparat penegak hukum

"Akhirnya urgensi perlindungan korban yang menjadi nafas dan substansi dari undang-undang TPKS membuat korban tidak sepenuhnya bisa menggunakan undang-undang ini sebagai dasar dari perlindungan yang harus atau selayaknya mereka dapatkan," kata Rerie dalam forum Diskusi Despasar 12 secara daring, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menegaskan pembenahan mutlak diperlukan. Seluruh elemen, mulai pemerintah, swasta, hingga masyarakat harus betul-betul memahami substansi dari UU TPKS. Satu hal yang juga sangat diperlukan adalah adanya komitmen kuat dari negara untuk melindungi seluruh warganya, sesuai amanat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

"Sejatinya, undang-undang ini juga mengajak kita semua mengubah perspektif berpikir dan menempatkan korban dalam konteks yang memang selayaknya mendapatkan perlakuan dan tidak bisa disamakan dengan sebuah tindak kriminal biasa," ungkapnya.
 

Baca juga: Peran Masyarakat Perlu Ditingkatkan dalam Mewujudkan Perlindungan Warga Negara

Ia berharap undang-undang ini tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas. Tapi, bisa menjadi instrumen nyata dalam menegakkan kehadilan dan melindungi hak korban kekerasan seksual secara menyeluruh.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan konstitusi di Indonesia menempatkan semua warga negara setara. Makanya, implementasi UU itu harus bebas dari semua unsur yang berniat untuk melemahkan, termasuk dari perspektif budaya, atau justru hal-hal lain yang memberatkan korban.

Rerie menyampaikan perlindungan terhadap setiap warga negara harus direalisasikan. Tanpa kesadaran kebangsaan dari semua pihak, implementasi UU ini akan semakin sulit untuk dilaksanakan. 

"Sebab itu marilah kita bersama-sama mengawal, dan marilah kita menjadi bagian yang memastikan bahwa undang-undang ini berlaku dengan baik, tidak timpang, dan dengan adil," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)