Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok Metrotvnews.com
M. Iqbal Al Machmudi • 11 June 2025 17:57
Jakarta: Sejak disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan seksual. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan masih ada sejumlah tantangan yang mengakibatkan tidak efektifnya penegakan hukum UU TPKS.
Rerie mengungkapkan berdasarkan hasil observasi dan eksplorasi, tantangan yang ditemukan antara lain kurangnya pemahaman terhadap UU TPKS. Termasuk, dari aparat penegak hukum.
"Akhirnya urgensi perlindungan korban yang menjadi nafas dan substansi dari undang-undang TPKS membuat korban tidak sepenuhnya bisa menggunakan undang-undang ini sebagai dasar dari perlindungan yang harus atau selayaknya mereka dapatkan," kata Rerie dalam forum Diskusi Despasar 12 secara daring, Rabu, 11 Juni 2025.
Ia menegaskan pembenahan mutlak diperlukan. Seluruh elemen, mulai pemerintah, swasta, hingga masyarakat harus betul-betul memahami substansi dari UU TPKS. Satu hal yang juga sangat diperlukan adalah adanya komitmen kuat dari negara untuk melindungi seluruh warganya, sesuai amanat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Sejatinya, undang-undang ini juga mengajak kita semua mengubah perspektif berpikir dan menempatkan korban dalam konteks yang memang selayaknya mendapatkan perlakuan dan tidak bisa disamakan dengan sebuah tindak kriminal biasa," ungkapnya.
Baca juga: Peran Masyarakat Perlu Ditingkatkan dalam Mewujudkan Perlindungan Warga Negara |