Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo
Achmad Zulfikar Fazli • 26 October 2025 18:01
Yogyakarta: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak akan membuat laporan soal dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh. Hal ini disampaikan Mahfud merespons pernyataan KPK yang kembali mendorong dirinya melaporkan secara resmi perkara ini.
"Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga," ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 26 Oktober 2025.
Mahfud menegaskan seseorang tidak punya kewajiban membuat laporan kepada KPK. Lembaga Antirasuah juga tidak berhak mendesak seseorang melaporkan perkara korupsi.
"Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu, enggak ada kewajiban orang melapor," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, KPK sudah mengetahui informasi ihwal dugaan mark up proyek Whoosh, sebelum dirinya mengungkapkan ke publik. Sebab, hal ini sudah ramai dibicarakan.
Menurut dia, KPK seharusnya memanggil orang-orang yang lebih dulu berbicara dan memiliki data terkait proyek kereta cepat tersebut.
"Mestinya KPK panggil orang yang ngomong sebelumnya, itu kan banyak banget, yang punya data, dan pelaku. Kalau saya tuh kan pencatat aja," tutur Mahfud.
.jpeg)