Hakim Praperadilan Didorong Dalami Keterangan Agustiani Tio Terkait Dugaan Intimidasi

Ilustrasi. Medcom

Hakim Praperadilan Didorong Dalami Keterangan Agustiani Tio Terkait Dugaan Intimidasi

Achmad Zulfikar Fazli • 9 February 2025 17:50

Jakarta: Majelis hakim diminta mendalami keterangan mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) buronan Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Saat bersaksi dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Tio mengaku ditawari uang Rp2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan merasa diintimidasi.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyampaikan ada tiga hal fundamental yang bisa dilihat dari kesaksian Tio. Yakni, Julius menyebut adanya dugaan intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap Agustiani.

Julius mengatakan intimidasi ditujukan untuk menyebut nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu bukan peristiwa yang sebenarnya dialami, didengar, dan dilihatnya. 

Selanjutnya, ada seseorang yang mengaku menawarkan sejumlah uang kepada Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan keinginan penyidik. Yaitu, menyebut satu nama yang melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.

“Dari tiga peristiwa itu, maka bisa dipastikan apabila yang melakukan oleh penyidik KPK itu sudah terjadi dua pelanggaran dan satu kejahatan,” kata Julius saat dihubungi wartawan, Minggu, 9 Februari 2025.

Julius menjelaskan dua pelanggaran itu berupa pelanggaran dalam proses hukum acara. Sebab, dalam menggali atau mencari atau mengumpulkan alat bukti yang berupa keterangan saksi harus dilakukan secara sah.

Menggali informasi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara paksaan, intimidasi, apalagi mengarahkan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya tidak atau bukan peristiwa yang dialami, didengar, dan dilihat saksi. 

“Nah pelanggaran ini sudah pelanggaran etik yang sangat fundamental sehingga harusnya berpotensi dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran berat dengan sanksi dilakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap penyidik tersebut,” jelas Julius.

Menurut dia, hal ini berakibat pada pelanggaran dalam proses pengambilan alat bukti. Sehingga, alat bukti harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

“Alat bukti itu harus dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum,” kata dia.
 

Baca Juga: 

Saksi Kasus Hasto Mengaku Ditawari Uang Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK


Julius juga meminta pimpinan KPK melakukan pemeriksaan kepada penyidik KPK yang menangani perkara tersebut. Apalagi, dugaan intimidasi dan suap kepada Tio sudah viral dan menjadi atensi publik.

“Seharusnya pimpinan secara inisiatif utamanya Direkturat Pengawasan Internal harus memanggil nama yang disebutkan dugaannya dalam penyidik KPK untuk diperiksa secara etik dan dicari bukti-buktinya. Apakah betul ini telah melanggar profesionalitas dalam konteks etik, melanggar hukum acara prosedural dalam konteks prosedural ataupun merupakan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice dengan indikator tadi,” ujar dia.

Tio menerangkan sebelum diperiksa oleh KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku pada 6 Januari 2025, dia dihubungi seorang laki-laki yang tak dikenalnya dan meminta bertemu. Di pertemuan itu, Tio ditawarkan uang Rp2 miliar dan perbaikan ekonomi keluarga jika bersedia mengikuti permintaannya saat diperiksa penyidik KPK.

Dalam kesaksiannya, Tio juga menceritakan intimidasi yang dirasakannya saat menjalani pemeriksaan.

Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Sementara itu, KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sesuai prosedur. Sebagian bukti dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR sudah dibuka dalam praperadilan.

"Kami meyakini tindakan penetapan tersangka terhadap Saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
 
Baca Juga: 

KPK Ungkap Kepanikan Harun Masiku Saat Disuruh Hasto Rendam HP


Tessa enggan memerinci bukti yang belum dibuka di praperadilan. Tapi, kata dia, dibeberkannya sebagian bukti keterlibatan Hasto di sidang praperadilan bertujuan meyakinkan majelis tunggal.

"Ya semua informasi yang disampaikan Biro Hukum KPK di sidang praperadilan, bertujuan semata-mata untuk memberi keyakinan hakim, bahwa penetapan tersangka saudara HK sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.Itu saja, tidak keluar dari situ," ujar Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)