Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari uang sejumlah Rp2 miliar untuk menyesuaikan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Tio saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Jumat, 7 Februari 2025.
Mulanya, Tio di hadapan majelis hakim tunggal menjelaskan telah mendapatkan panggilan pemeriksaan di KPK pada Desember 2024 lalu. Karena tak bisa memenuhi panggilan tersebut, ia meminta penundaan pemeriksaan menjadi 6 Januari 2025.
Di sela penundaan itu, Agustiani mengaku dihubungi oleh seorang tak dikenal. Orang misterius itu lantas mengiming-imingi uang Rp2 miliar agar Tio mau memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Memang seperti apa yang diminta? Maksudnya apakah harus mau berubah keterangankah yang di BAP atau misalnya mengatakan 'udah akuin sajalah uang itu dari si anu misalnya' bisa gak saudara jelaskan itu?," tanya kuasa hukum Hasto.
"Enggak persis seperti itu, dia hanya mengatakan 'tolong Bu Tio bicara yang sejujurnya, tolong bicara yang sesungguhnya'," jawab Tio.
"Bukan pertanyaan saya terhadap tadi yang ibu saudara saksikan didatangi seseorang," sanggah kuasa hukum Hasto.
"Iya itu hanya dinyatakan begitu, tapi dalam tanda kutip pesannya sesuaikan aja dengan yang ditanya nanti," ucap Tio.
"Artinya dijanjikan dengan sejumlah uang ya?," tanya kuasa hukum Hasto lagi.
"Uang dan perbaikan ekonomi," jawab Tio.
"Boleh tahu berapa jumlah uangnya? Disebutkan saja enggak apa-apa," tanya kubu Hasto tersebut.
"Sekitar Rp2 miliar," jawab Tio.
Sebelumnya, KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Sejumlah pihak diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi, untuk dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.