Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Metro TV.
Candra Yuri Nuralam • 7 February 2025 16:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berhasil menangkis isu kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Bukti kasus yang dipaparkan dalam praperadilan diyakini sudah lebih dari cukup.
“Fakta-fakta praperadilan menunjukan bahwa bukti permulaan yang dimiliki oleh KPK sudah melebihi kecukupan sesuai dengan Pasal 44 UU KPK yang mensyaratkan bukti permulaan yang cukup,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Februari 2025.
KPK dinilai sudah memberikan gambaran jelas kepada publik atas perbuatan Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, maupun perintangan penyidikan. Semua, kata Lakso, dipaparkan dengan rinci dan runut.
“KPK menjabarkan berbagai bukti permulaan dan bahkan menjabarkan terkait bukti tindakan menghalang-halangi yang dilakukan oleh Hasto Kristianto, termasuk percakapan yang menjadi bukti petunjuk,” ujar Lakso.
Baca juga:
Ngaku Dikasih Tas Hitam oleh Harun Masiku">Staf Hasto Ngaku Dikasih Tas Hitam oleh Harun Masiku |