Bukti Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Dinilai Lebih dari Cukup

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Metro TV.

Bukti Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Dinilai Lebih dari Cukup

Candra Yuri Nuralam • 7 February 2025 16:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berhasil menangkis isu kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Bukti kasus yang dipaparkan dalam praperadilan diyakini sudah lebih dari cukup.

“Fakta-fakta praperadilan menunjukan bahwa bukti permulaan yang dimiliki oleh KPK sudah melebihi kecukupan sesuai dengan Pasal 44 UU KPK yang mensyaratkan bukti permulaan yang cukup,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Februari 2025.

KPK dinilai sudah memberikan gambaran jelas kepada publik atas perbuatan Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, maupun perintangan penyidikan. Semua, kata Lakso, dipaparkan dengan rinci dan runut.

“KPK menjabarkan berbagai bukti permulaan dan bahkan menjabarkan terkait bukti tindakan menghalang-halangi yang dilakukan oleh Hasto Kristianto, termasuk percakapan yang menjadi bukti petunjuk,” ujar Lakso.
 

Baca juga: 

Ngaku Dikasih Tas Hitam oleh Harun Masiku">Staf Hasto Ngaku Dikasih Tas Hitam oleh Harun Masiku


Publik diharap terus memasang mata atas praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini. Kecurigaan publik dinilai bakal mencuat jika KPK dikalahkan oleh majelis tunggal.

“Mengingat berbagau fakta yang dijabarkan oleh KPK menunjukan adanya upaya sistematis untuk memastikan kasus HK (Hasto Kristiyanto) tidak dilanjutkan. Jangan sampai hal ini terulang dan terjadi lagi melalui proses pra peradilan,” ucap Lakso.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)