Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 22 July 2025 12:15
Tangerang: Selebgram Indonesia berinisial AP yang ditahan otoritas Myanmar sejak 2024 tiba di Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 21 Juli 2025. AP diberangkatkan dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan AP tercatat keluar dari wilayah Indonesia pada 13 Desember 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan paspor elektronik yang masih berlaku hingga tahun 2034. Saat tiba di Tanah Air, AP menuju Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta secara terbatas dan terpisah dari penumpang umum.
"Pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan secara terbatas guna mempertimbangkan aspek keamanan serta menjaga kenyamanan bagi penumpang reguler lainnya," kata Galih dalam keterangan pers, Selasa, 22 Juli 2025.
Galih menjelaskan proses kepulangan AP merupakan hasil sinergi instansi antara Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Melalui koordinasi lintas instansi yang solid, seluruh rangkaian pemulangan mulai dari proses deportasi hingga pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur," jelasnya.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berupaya membebaskan selebgram asal indonesia AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Upaya diplomasi yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dikabarkan berhasil.
Informasi tersebut berdasarkan surat Government of the Republic of the Union of Myanmar Ministry of Froreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar) yang beredar dikalangan wartawan. AP disebut telah diberikan pengampunan oleh pihak State Administration Council (Keputusan Dewan Tata Usaha Negara) Myanmar.
"Arnold Puryanto Putra diberikan amnesti berdasarkan Keputusan Dewan Tata Usaha Negara pada tanggal 15 Juli 2025," tulis surat Kemenlu Myanmar Nomor: 48 48 (21)/2025 (4117), Minggu, 20 Juli 2025.
Menurut sumber, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah di deportasi ke Bangkok. Deportasi dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, malam.
Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staff untuk menemui AP di bandara. AP dikawal petugas imigrasi Myanmar sebelum bertolak ke Bangkok, Thailand.
Sebelumnya DPR RI mendesak pemerintah segera membebaskan AP, selebgram Indonesia yang ditahan di Myanmar. AP ditahan sejak Desember 2024 gegara dituduh mendanai pemberontakan di negara tersebut.
"Warga negara yang berada di daerah konflik, tentu saja negara wajib untuk melindungi dan kemudian wajib untuk bisa mengevakuasi seluruh warga negara yang berada di negara yang berada di daerah konflik. Jadi kami dari DPR sudah meminta kepada pemerintah untuk kemudian mencari atau kemudian melindungi siapa saja," kata Ketua DPR Puan Maharani.