Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Devi Harahap • 24 July 2025 17:41
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.
"Mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa, seperti penangkapan, penyadapan, maupun penahanan, saat ini hanya bisa dilakukan melalui mekanisme praperadilan yang dinilai masih belum efektif dalam mencegah kesewenang-wenangan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025.
Menurut Burhanuddin, upaya praperadilan saat ini cenderung hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara finansial, namun meninggalkan kelompok rentan tanpa perlindungan memadai. Atas dasar itu, pembaruan KUHAP harus menjamin proses hukum yang adil.
"Tidak saja secara tertulis tapi juga praktik, termasuk perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Buka Penyelidikan Kasus Beras Oplosan, 6 Perwakilan Produsen Dipanggil |
Baca juga: DPR Bakal Undang KPK Hingga Pegiat Antikorupsi Bahas Revisi KUHAP |