DPR Bakal Undang KPK Hingga Pegiat Antikorupsi Bahas Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Tangkapan layar.

DPR Bakal Undang KPK Hingga Pegiat Antikorupsi Bahas Revisi KUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 23 July 2025 18:00

Jakarta: Komisi III DPR mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aktivitas antirasuah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini guna menepis muatan di revisi KUHAP melemahkan KPK.

"Tentu saja kami tidak ingin revisi KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi, kami
akan mengalokasikan waktu rapat kerja atau RDPU dengan KPK dan aktivis antikorupsi untuk membahas masukan terkait revisi KUHAP," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Habiburokhman mengatakan agenda RDPU akan dilaksanakan pada masa persidangan berikutnya. Karena DPR akan masuk masa reses pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dia juga menegaskan bahwa tidak benar bahwa revisi KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Revisi KUHAP, kata Habiburokhman, justru memperkuat posisi KPK.
 

Baca juga: Sejumlah Pasal Revisi KUHAP Dinilai Berpotensi Memunculkan Masalah

Dia menuturkan pada Pasal 3 ayat (2) revisi KUHAP menyebutkan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana. Kecuali diatur lain dalam undang-undang.

"Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," ucap Habiburokhman.

Selain itu, kata dia, dalam Pasal 7 ayat (5) revisi KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri. Dia juga menepis bahwa penyidik dan penyelidik KPK tidak diakomodir di revisi KUHAP.

"Berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri," kata Habiburokhman.

Habiburokhman membantah bahwa definisi penyidikan terlalu sempit di revisi KUHAP. Definisi penyidikan dipastikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK.

"Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat raker atau RDPU nanti, yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan revisi KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)