Ilustrasi. Medcom
Devi Harahap • 9 September 2025 20:37
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menegaskan pentingnya Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dalam memberantas praktik korupsi yang terkait dengan sumber daya alam. Penguasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 bukan hanya soal hak, tetapi kewajiban mengelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan rakyat.
“Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam adalah puncak ketidakadilan. Dengan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya melalui Pasal 14 UU Tipikor, negara memastikan manfaat dari penguasaan sumber daya tersebut benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, pajak, dan program sosial,” ujar Asep Nana dalam sidang uji materi Pasal 14 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 9 September 2025.
Dia menjelaskan Pasal 14 UU Tipikor memiliki mekanisme pengaman agar tidak semua pelanggaran otomatis dianggap sebagai korupsi. Menurut dia, ada dua syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, terbukti ada pelanggaran terhadap undang-undang sektoral seperti kehutanan, perpajakan, atau kepabeanan. Kedua, undang-undang sektoral itu harus secara tegas menyatakan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
“Maka Pasal 14 UU PTPK secara tepat menargetkan pelanggaran yang memang memiliki karakter demikian, seperti penyelundupan pajak dalam jumlah besar atau perusakan hutan/lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian negara luar biasa besarnya secara monetasi,” jelas Asep.
Asep menegaskan seharusnya yang dipersoalkan bukan konstitusionalitas Pasal 14, melainkan penerapannya. Menurut dia, perbedaan tafsir di pengadilan terjadi karena belum semua undang-undang sektoral menyebut secara eksplisit pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, terbukti bahwa Pasal 14 UU PTPK tidak melanggar ketentuan UUD 1945,” tegas Asep.
Baca Juga:
MK: Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan |