Kepala Polda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 3 September 2025 09:35
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa demonstrasi yang berlangsung 30-31 Agustus 2025 lalu. Tersangka tersebut telah ditahan.
"Dia (jadi tersangka karena) membawa bom molotov," kata Kepala Polda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono pada Selasa, 2 Agustus 2025.
Sebagaimana diketahui demonstrasi akhir Agustus 2025 disertai pembakaran sejumlah kendaraan serta bagian depan kantor Polda DIY. Akses jalan nasional di depan kantor kepolisian itu sempat ditutup dalam durasi lama semasa kerusuhan berlangsung.
Anggoro mengatakan total ada 60 orang yang ditangkap. Meskipun hanya satu orang jadi tersangka yang memenuhi barang bukti dan sisanya dibebaskan.
"Dari 60 yang diamankan, satu yang kami proses karena cukup bukti. Dan masih di bawah umur, jadi sementara kami titipkan di Bapas (Balai Pemasyarakatan)," jelas Anggoro.
Anggoro mengatakan saat diperiksa sebagian dari mereka pulang dari nonton bareng. Namun saat pulang dan singgah menonton demonstrasi ikut ditangkap.
"Kemudian beberapa yang lain juga habis kegiatan ulang tahun sepak bola, kemudian mereka juga kejaring di sana, karena ikut nonton," ungkap Anggoro.
Di sisi lain, Anggoro belum menjelaskan sosok tersangka itu, termasuk identitasnya. Ia menyebut masih ditangani penyidik. "(Penanganan tersangka) masih dalam proses penyidikan," ujar Anggoro.