Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati
Fajri Fatmawati • 11 July 2025 15:23
Banda Aceh: Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh membentuk tim investigasi internal untuk memberantas pungutan liar (pungli) di sekolah. Tim investigasi tersebut akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan masyarakat.
"Kita punya tim efektif zona integritas di Dinas Pendidikan Aceh, karena kita sedang berproses untuk mengajukan Dinas Pendidikan sebagai zona integritas. Tim investigasi internalnya juga akan turun ke lapangan untuk menginvestigasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, kepada Metrotvnews.com, Jumat, 11 Juli 2025.
Marthunis menyebut, sejumlah laporan telah masuk melalui layanan pengaduan yang dibuka selama proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran ke sekolah untuk mengembalikan dana pungutan tidak sah kepada wali murid.
"Apabila ada diminta (biaya), kami meminta kepada sekolah untuk memanggil kembali wali muridnya kalau memang dipertanyakan kembali dan tidak rela ataupun mau mengusahakan seragam sendiri, maka uang itu akan dikembalikan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis kepada Metrotvnews.com, Jumat, 11 Juli 2025.
Namun, jika wali murid setuju difasilitasi sekolah, pembelian seragam tetap boleh dilakukan melalui koperasi sekolah atau unit produksi SMK/SMA. "Kalau di luar itu, lebih baik uang dikembalikan agar orang tua bisa menyediakan sendiri," ujarnya.
Baca:
Sekolah di Kudus yang Jual Seragam Bakal Diberi Sanksi |