Disdik Aceh Bentuk Tim Investigasi untuk Berantas Pungli

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati

Disdik Aceh Bentuk Tim Investigasi untuk Berantas Pungli

Fajri Fatmawati • 11 July 2025 15:23

Banda Aceh: Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh membentuk tim investigasi internal untuk memberantas pungutan liar (pungli) di sekolah. Tim investigasi tersebut akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan masyarakat.

"Kita punya tim efektif zona integritas di Dinas Pendidikan Aceh, karena kita sedang berproses untuk mengajukan Dinas Pendidikan sebagai zona integritas. Tim investigasi internalnya juga akan turun ke lapangan untuk menginvestigasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, kepada Metrotvnews.com, Jumat, 11 Juli 2025.

Marthunis menyebut, sejumlah laporan telah masuk melalui layanan pengaduan yang dibuka selama proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran ke sekolah untuk mengembalikan dana pungutan tidak sah kepada wali murid. 

"Apabila ada diminta (biaya), kami meminta kepada sekolah untuk memanggil kembali wali muridnya kalau memang dipertanyakan kembali dan tidak rela ataupun mau mengusahakan seragam sendiri, maka uang itu akan dikembalikan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis kepada Metrotvnews.com, Jumat, 11 Juli 2025.

Namun, jika wali murid setuju difasilitasi sekolah, pembelian seragam tetap boleh dilakukan melalui koperasi sekolah atau unit produksi SMK/SMA. "Kalau di luar itu, lebih baik uang dikembalikan agar orang tua bisa menyediakan sendiri," ujarnya.
 

Baca: 

Sekolah di Kudus yang Jual Seragam Bakal Diberi Sanksi


Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua dan tidak boleh diwajibkan oleh sekolah. Masyarakat juga didorong berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pungli. Selain itu, Disdik Aceh menghimbau agar setiap sekolah memasang pengumuman bahwa pembayaran seragam tidak wajib.

"Orang tua boleh menyediakan sendiri, asalkan sesuai desain dan ketentuan sekolah," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang melarang praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Kebijakan ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta larangan tegas terhadap pungutan liar (pungli) di seluruh sekolah di Aceh. 

Surat Edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 yang melarang gratifikasi dan suap dalam penerimaan peserta didik baru. 

"Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” kata Mualem, Senin, 23 Juni 2025.

Gubernur memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh bersama cabang dinas serta pengawas pembina di tiap kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dalam proses SPMB. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)