Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 23 January 2025 17:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sembarangan menggeledah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz. Penggeledahan berbekal keterangan saksi dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” kata Juru BIcara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.
Djan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK berpeluang memanggil Djan, untuk mendalami keterlibatan politikus PPP itu dalam kasus yang menyeret buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Tentunya apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik,” ucap Tessa.
Baca: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Harun Masiku dari Rumah Djan Faridz |