Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Berbekal Informasi Saksi

Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra

Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Berbekal Informasi Saksi

Candra Yuri Nuralam • 23 January 2025 17:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sembarangan menggeledah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz. Penggeledahan berbekal keterangan saksi dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” kata Juru BIcara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Djan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK berpeluang memanggil Djan, untuk mendalami keterlibatan politikus PPP itu dalam kasus yang menyeret buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Tentunya apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik,” ucap Tessa.
 

Baca: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Harun Masiku dari Rumah Djan Faridz

Penggeledahan berlangsung Kamis, 23 Januari 2025, dini hari. Sebanyak tiga koper dibawa penyidik dari rumah Djan.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)