Barang Bukti OTT KPK di Sumut Bukan Ukuran

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. Metrotvnews.com/Candra

Barang Bukti OTT KPK di Sumut Bukan Ukuran

Candra Yuri Nuralam • 30 June 2025 07:40

Jakarta: Masyarakat diminta tidak melihat total barang bukti yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara (Sumut). Banyak pihak mengkritik karena Lembaga Antirasuah cuma menyita uang dalam jumlah ratusan juta.

“Adapun terkait nilai barang bukti yang diamankan dan jumlah nilai suap pada indikasi awal bukanlah ukuran. KPK pada beberapa kasus bahkan mengamankan uang dalam jumlah puluhan juta,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Juni 2025.

Lakso mengatakan, kasus ini berkaitan dengan suap pengerjaan proyek jalan di wilayah Sumut dengan nilai ratusan miliar. Biasanya, OTT KPK cuma awalan untuk membuka kasus besar, setelah membuka mulut para tersangka.

“Menjadi pembeda dari KPK adalah kemampuan KPK mengembangkan kasus yang ditanganinya, sehingga, mampu bukan hanya kasus yang terdeteksi melalui OTT, tetapi, membongkar jaringan korup, baik melalui tindak lanjut penyelidikan atau pengembangan penyidikan,” ucap Lakso.

Lakso menilai masih terlalu dini untuk mengomentari kerja KPK atas barang bukti ratusan juta dalam OTT di Sumut. Apalagi, lanjut dia, kerugian negara belum dihitung dalam kasus rasuah proyek jalan ini.

“KPK pernah mempunyai pengalaman melakukan OTT yang berkisar hanya ratusan juta, tetapi, pada akhirnya uang pengganti yang nilainya ratusan miliar rupiah,” ujar Lakso.
 

Baca Juga: 

Enam Orang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal


KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)