Pakar telematika Roy Suryo. Foto: MI
Siti Yona Hukmana • 11 August 2025 14:42
Jakarta: Polda Metro Jaya memanggil sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan, baik saksi maupun terlapor dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Agenda pemeriksaan dilakukan bertahap pada 11-14 Agustus 2025. Namun, Roy Suryo cs meminta Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang karena banyak agenda menjelang HUT ke-80 RI.
"Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami, karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi ya ada Senin, Selasa, Rabu, Kamis yang menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan," kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.
Khozinudin memerinci sembilan saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan ialah seorang jurnalis Arif Nugroho dan YouTuber Sunarto. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan Senin, 11 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, Roy Suryo; Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah; Advokat Kurnia Tri Royani diperiksa pada Selasa, 12 Agustus 2025. Lalu, Rustam Efendi; Mikhael Benyamin Sinaga; Nurdiansyah Susilo; dan Rismon Hasiholan Sianipar dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Khozinudin menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan tembusan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dengan adanya pengiriman surat itu, Khozinudin menegaskan kliennya tidak mangkir dalam agenda pemanggilan pemeriksaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.
"Semoga surat ini nanti bisa memberikan argumentasi bahwa memang tidak ada panggilannya yang diabaikan. Jadi panggilannya patut," ungkap Khozinudin.
Namun, Khozinudin belum memastikan kapan para kliennya bersedia diperiksa penyidik. Terpenting, selepas perayaan HUT RI atau setelah tanggal 17 Agustus 2025.
"Karena menjelang 17 itu kita ada banyak agenda kegiatan yang berkaitan dengan perayaan. Termasuk klien kami kan juga sedang mempersiapkan buku dalam rangka dilaunching di tanggal 17 Agustus 2025," ternag Khozinudin.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.
Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka antara lain Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Advokat Kurnia Tri Royani.
Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan Roy Suryo cs atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Semua laporan ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan.
Para terlapor dianggap Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.