Mendikdasmen Abdul Mu'ti (tengah). Foto: MI/Despian Nurhidayat.
M Rodhi Aulia • 19 March 2025 15:21
Jakarta: Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan segera berlangsung. Di tengah persiapan ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan komitmennya untuk menindak praktik jual beli bangku sekolah. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru ini.
"Kalau ada jual beli (bangku sekolah) laporkan ke kami!" tegas Mu'ti dalam Taklimat Media Rapor Pendidikan di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta yang dikutip, Rabu, 19 Maret 2025.
Sebagai upaya pencegahan, Kemendikdasmen telah menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang berfungsi sebagai kanal pengaduan masyarakat terkait berbagai permasalahan pendidikan.
"Kita kan ada Unit Layanan Terpadu (ULT). Di unit tersebut, masyarakat bisa melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan pendidikan," imbuhnya.
SPMB 2025 telah disosialisasikan secara luas oleh gubernur, bupati, dan wali kota melalui dinas pendidikan di masing-masing wilayah. Pemerintah pusat juga menggandeng Balai Pendidikan Mutu Pendidikan di tiap provinsi guna memastikan kelancaran pelaksanaannya.
Baca juga: Komisi X DPR Prioritaskan Kebijakan SPMB Berkeadilan
Mu'ti yang telah melakukan pemantauan di berbagai daerah mengonfirmasi bahwa aturan SPMB 2025 telah diterapkan tanpa kendala berarti. Bahkan, pemerintah daerah menilai sistem ini lebih fleksibel dibanding sebelumnya.
"Gubernur, bupati, dan wali kota menganggap SPMB lebih fleksibel. Bahkan, SPMB memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah, kabupaten, kota agar dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
SPMB 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Proses seleksi siswa baru tahun ajaran 2025/2026 ini membuka empat jalur penerimaan:
Dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026, pemerintah telah menetapkan persentase kuota untuk masing-masing jalur seleksi guna memastikan distribusi yang adil dan merata.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), mayoritas kuota, yaitu minimal 70%, dialokasikan bagi siswa yang mendaftar melalui jalur domisili. Sementara itu, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas mendapatkan alokasi minimal 15%. Jalur prestasi tidak diterapkan pada tingkat SD, sedangkan jalur mutasi dibatasi hingga maksimal 5%.
Di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), jalur domisili mendapatkan porsi minimal 40%, diikuti oleh jalur afirmasi dan jalur prestasi yang masing-masing memiliki kuota minimal 25%. Sementara itu, jalur mutasi tetap dibatasi pada angka maksimal 5%.
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), pembagian kuota lebih seimbang. Jalur domisili, afirmasi, dan prestasi masing-masing memperoleh porsi minimal 30%. Adapun jalur mutasi tetap berada pada batas maksimal 5%.