Ilustrasi aktivitas shadow economy. Foto: Freepik via bisnismuda.id
Husen Miftahudin • 30 August 2025 18:15
Jakarta: Menurut IMF pada 2018, shadow economy atau ekonomi bayangan adalah semua kegiatan ekonomi yang disembunyikan dari otoritas resmi karena alasan moneter, pengaturan, dan kelembagaan. Hal ini dapat terjadi dikarenakan keberadaannya yang sulit terdeteksi oleh otoritas resmi sehingga dapat luput dari pengenaan pajak. Shadow economy juga telah menyebabkan perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi bias.
Shadow economy meliputi empat area produksi, yakni aktivitas produksi bawah tanah, produksi ilegal, produksi sektor informal, dan produksi rumah tangga. Aktivitas produksi bawah tanah adalah kegiatan yang produktif dan legal tetapi sebagian atau seluruh kegiatannya disembunyikan dari otoritas yang berwenang. Sementara itu, produksi ilegal merupakan kegiatan produktif yang melanggar hukum, yakni kegiatan ekonomi ilegal dan kegiatan ekonomi ilegal tetapi dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak dan Koinworks, produksi sektor informal didefinisikan sebagai kegiatan produktif yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak terorganisasi dan tidak terdaftar secara resmi. Berbeda dengan produksi sektor informal, produksi rumah tangga merupakan kegiatan produktif yang menghasilkan barang atau jasa untuk dikonsumsi atau dikapitalisasi oleh pihak produsennya.
Baca juga: Diincar Sri Mulyani, Ini 7 Ciri-Ciri Shadow Economy yang Harus Dipajaki |