Legislator Minta Pemerintah Ungkap Pemasang Pagar Laut Misterius

Kompleks DPR/Ilustrasi Medcom.id

Legislator Minta Pemerintah Ungkap Pemasang Pagar Laut Misterius

Rahmatul Fajri • 15 January 2025 15:45

Jakarta: Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah mengungkap misteri di balik pembangunan pagar laut. Pagar dari kayu itu yang membentang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Sebab, pembangunan pagar itu tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Daniel mengatakan pagar laut itu tidak cukup hanya disegel, tapi beking dan pelakunya juga harus ditangkap. Ia mengatakan pemerintah dan aparat harus tetap mengusut tuntas persoalan itu. 

“Itu harus usut tuntas sampai ketemu siapa yang memerintahkan pemasangan pagar sampai 30,16 km tersebut,” ujar Daniel melalui keterangannya, Rabu, 15 Januari 2025.
 

Baca: KKP Segel Aktivitas Pagar Laut di Perairan Bekasi

Daniel mengatakan, persoalan itu harus menjadi perhatian KKP dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Luat (PKRL) sudah menyatakan bahwa pembangunan pagar laut itu melanggar aturan. 
 
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas,” bebernya.

Daniel menegaskan, tidak mungkin pembangunan pagar laut yang sangat panjang itu dibiayai masyarakat. Ia mengaku pasti ada pihak yang mendanai pembuatan pagar laut tersebut.

“Itu tidak masuk akal. Dari mana mereka punya uang begitu besar. Pasti ada yang mendanai. Itu yang harus diusut,” papar Daniel.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan, setelah pembukaan masa sidang nanti, Komisi IV akan memanggil KKP untuk membahas persoalan pagar laut yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Komisi IV mendorong agar pemerintah tegas menertibkan hal-hal semacam ini, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku,” ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)