Kasus Herry Jung, KPK Panggil Eks Direktur Corporate Affair CEP

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Herry Jung, KPK Panggil Eks Direktur Corporate Affair CEP

Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 11:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap dalam perizinan di Kabupaten Cirebon. Mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) Teguh Haryono (TH) dipanggil penyidik KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.

Teguh berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Belum bisa dirinci informasi yang mau diulik penyidik kepada saksi.
 

Baca Juga: 

Kasus Herry Jung, KPK Ulik Permasalahan dalam Pembangunan PLTU 2


General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, Herry Jung belum ditahan KPK.

Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)