Ilustrasi KJP. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia.
Mohamad Farhan Zhuhri • 18 April 2025 16:17
Jakarta: Bank DKI menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa. Penyaluran dilakukan di berbagai lokasi kantor cabang dan sekolah di 5 wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu selama 4 hari (18-21 April 2025).
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo menyampaikan, penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian 126.000 penerima baru KJP Plus. Serta kelanjutan dari program penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 siswa.
"Ini merupakan program unggulan yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta," kata Agus dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 18 April 2025.
Ia memastikan penyaluran KJP akan dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, serta transparan.
“Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah," ungkap dia.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat KJP berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan. Terutama tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
Bagi pihak yang tidak menerima manfaat namun mendapat bantuan pada tahun lalu diminta pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form. Mereka juga dapat mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah Kecamatan di DKI Jakarta.
Selain itu, Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI.
Dengan demikian, penerima manfaat dapat melakukan pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lainnya yang bekerja sama dengan Bank DKI. Daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan bertransaksi KJP, dapat dilihat pada tautan berikut: https://bit.ly/merchant-kjp.
Adapun untuk penarikan tunai hanya dapat dilakukan paling banyak Rp100 ribu per pekan. Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah.
Apabila penerima manfaat membutuhkan
informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.