Ilustrasi. Foto: Medcom
Devi Harahap • 15 April 2025 12:35
Jakarta: Sebanyak sembilan daerah akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 16 dan 19 April 2025. Komisi II DPR mengingatkan penyelenggara pemilu dan petahana agar tidak melakukan intervensi dalam pelaksanaan pilkada ulang tersebut.
“Kami berharap agar baik penyelenggara ataupun bupati incumbent/Pj bupati bersikap netral dan tidak mengarahkan ASN (aparatur sipil negara) untuk berpihak terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dan terbebas dari intervensi politik manapun,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 15 April 2025.
Hal itu diungkapkan Bahtra karena masih ada pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi politik terhadap salah satu pasangan calon (paslon) agar memenangkan kontestasi. Intervensi disebut dilakukan oknum penyelenggara dan petahana.
“Utamanya dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu dan bupati petahana yang melakukan intervensi dengan menggunakan program pemerintah agar dapat terpilih kembali,” ungkap dia.
Baca juga:
Penyelenggara Pilkada Ulang Diminta Bekerja Jujur, Jangan Lagi Ada PSU |