Mantan Wakil Menaker Immanuel Ebenezer di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 11 September 2025 08:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Penahanan tahap pertama Noel berakhir 10 September 2025.
“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Noel terjerat dalam kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Eks Wamenaker ditahan kembali selama 40 hari ke depan.
“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi, ataupun pihak lain yang terkait,” ucap Noel.
KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Baca: 2 Mobilnya Masih Dicari Penyidik, Noel: No Comment |