Cara Menghitung Kisaran THR dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri

Ilustrasi THR. (Ilustrasi MI)

Cara Menghitung Kisaran THR dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri

Riza Aslam Khaeron • 10 March 2025 16:55

Jakarta: Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan selalu menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kedua tunjangan ini dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan keperluan lainnya di pertengahan tahun.

THR sering disebut sebagai gaji ke-14, sementara gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi atas pengabdian dan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak. Berikut penjelasan mengenai perhitungan keduanya.
 

Apa Itu THR dan Gaji ke-13?

Melansir PP No. 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam Pasal 2 PP No. 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa "Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara."

Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan pada pertengahan tahun untuk membantu pegawai dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan atau kebutuhan lainnya. Dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa

"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024." Jika belum bisa dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.
 

Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13

Menurut Pasal 6 PP No. 14 Tahun 2024, besaran THR dan Gaji ke-13 terdiri dari:

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja (jika ada)

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sebagai penggantinya.
 
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tetap Dibayarkan
 

Cara Menghitung Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan besaran penghasilan yang diterima pada bulan Maret untuk THR dan bulan Mei untuk gaji ke-13. Dalam Pasal 11 ayat (3) PP No. 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa "Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024."

Sementara dalam Pasal 12 ayat (3) disebutkan bahwa "Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024."

Rumus perhitungan:

1. THR (Gaji ke-14):
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)

2. Gaji ke-13:
Gaji ke-13 = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)

Contoh perhitungan:

Jika seorang PNS dengan gaji pokok Rp5.000.000 memiliki tunjangan keluarga Rp500.000, tunjangan pangan Rp300.000, tunjangan jabatan Rp1.000.000, dan tunjangan kinerja Rp1.200.000, maka:

1. THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000

2. Gaji ke-13 = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000

THR dan gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi dari pemerintah kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun. Besarannya dihitung berdasarkan penghasilan bulan Maret untuk THR dan bulan Mei untuk gaji ke-13.

Besaran yang diterima bervariasi tergantung pada posisi dan masa kerja pegawai. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Perlu diingat bahwa artikel ini berdasarkan Peraturan Pemerintah 2024, pemerintah saat ini bisa saja mengeluarkan peraturan baru yang merubah besaran dan kapan THR dan gaji ke-13 dibayarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)