Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 11 March 2025 14:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak sembarangan melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Upaya paksa itu didasari adanya informasi dari saksi yang diperiksa penyidik.
“(Penggeledahan) didasari keterangan saksi maka perlu geledah,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.
Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Menurut Setyo, pihaknya tidak boleh menyepelekan keterangan saksi, untuk mencari bukti kasus.
“Untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” ucap Setyo.
Baca juga: Ridwan Kamil Akui Akan Kooperatif dengan KPK |