Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 August 2025 18:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya Surat Keputusan (SK) eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pembagian kuota tambahan.
“Kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh. Itu tadi surat yang disampaikan, SK (Menag) ya, SK yang disampaikan itu SK, itu sudah kita peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
KPK kini mendalami proses penerbitan SK tersebut. Keterlibatan pihak yang merancang diselisik penyidik.
“Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan (Yaqut) apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,” ucap Asep.
KPK juga akan mendalami pemberian perintah terkait SK itu. Lembaga Antirasuah sejatinya sudah mengantongi nama calon tersangka, namun, belum bisa dibeberkan ke publik.
“Kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah, atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
Baca Juga:
KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Keluar Negeri |
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.