Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 11 April 2025 08:22
Jakarta: Polri meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur pidana dari kasus tersebut.
"Kemudian dari proses penyelidikan kita mendapatkan, kita penyidik meyakini ada perbuatan lain yang dilakukan oleh PT MAN. Saat ini untuk yang PT MAN sudah naik, sudah digelarkan untuk naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 11 April 2025.
Djuhandani mengaku telah memeriksa sejumlah saksi. Pekan ini, ia berencana memeriksa saksi dari pihak PT Mega Agung Nusantara (MAN).
"Untuk selanjutnya apakah itu untuk dinaikkan status lebih lanjut, kita lihat nanti," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga:
Sembilan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi |