Pengemudi Fortuner menggunakan pelat palsu/Metro TV
Theofilus Ifan Sucipto • 18 April 2024 18:00
Jakarta: Sopir Fortuner bernama Pierre WG Abraham diancam penjara enam tahun. Hukuman itu konsekuensi penggunaan pelat dinas TNI palsu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 April 2024.
Wira menyinggung klaim Pierre sebagai adik seorang jenderal TNI. Menurut Wira, klaim tersebut tak terbukti.
"PWGA merupakan karyawan swasta," papar dia.
Baca: Polisi Ultimatum Masyarakat yang Memalsukan Pelat Nomor |