Gunakan Pelat Palsu, Pengemudi Fortuner Terancam 6 Tahun Penjara

Pengemudi Fortuner menggunakan pelat palsu/Metro TV

Gunakan Pelat Palsu, Pengemudi Fortuner Terancam 6 Tahun Penjara

Theofilus Ifan Sucipto • 18 April 2024 18:00

Jakarta: Sopir Fortuner bernama Pierre WG Abraham diancam penjara enam tahun. Hukuman itu konsekuensi penggunaan pelat dinas TNI palsu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 April 2024.

Wira menyinggung klaim Pierre sebagai adik seorang jenderal TNI. Menurut Wira, klaim tersebut tak terbukti.

"PWGA merupakan karyawan swasta," papar dia.
 

Baca: Polisi Ultimatum Masyarakat yang Memalsukan Pelat Nomor

Pierre merupakan kelahiran Manado, 1 Agustus 1971. Rumahnya di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya menangkap pengemudi Fortuner berpelat dinas Mabes TNI yang mengaku adik seorang Jenderal, pada Selasa, 16 April 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu, 17 April 2024.

Pengemudi Fortuner berinisial PWGA itu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan tersangka PWGA juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)