Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 22 May 2024 22:52
Jakarta: Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo membuka kembali kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu bukan yang pertama dilakukan mantan terpidana itu.
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengomentari pengajuan PK itu. Dia mengamini upaya hukum itu bisa diambil lagi, tapi, perkara harus ada akhirnya.
“Kita juga sepantasnya mengingat azas litis finiri oprtet, bahwa setiap perkara harus ada akhirnya,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.
Nawawi menyebut akhir dari penanganan perkara agar adanya kepastian hukum. Jika tidak disetop, lanjutnya, sinisme bakal muncul.
“Jika tak ada akhirnya, maka tak akan ada kepastian hukumnya, dan pada akhirnya dapat memunculkan sinisme, lain hakim lain putusan,” ujar Nawawi.
Baca juga: KPK Geledah Gedung Telkom Terkait Korupsi Pengadaan Barang |