Respons KPK Soal Peninjauan Kembali Kasus Simulator SIM

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Respons KPK Soal Peninjauan Kembali Kasus Simulator SIM

Candra Yuri Nuralam • 22 May 2024 22:52

Jakarta: Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo membuka kembali kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu bukan yang pertama dilakukan mantan terpidana itu.

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengomentari pengajuan PK itu. Dia mengamini upaya hukum itu bisa diambil lagi, tapi, perkara harus ada akhirnya.

“Kita juga sepantasnya mengingat azas litis finiri oprtet, bahwa setiap perkara harus ada akhirnya,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Nawawi menyebut akhir dari penanganan perkara agar adanya kepastian hukum. Jika tidak disetop, lanjutnya, sinisme bakal muncul.

“Jika tak ada akhirnya, maka tak akan ada kepastian hukumnya, dan pada akhirnya dapat memunculkan sinisme, lain hakim lain putusan,” ujar Nawawi.
 

Baca juga: KPK Geledah Gedung Telkom Terkait Korupsi Pengadaan Barang

Meski begitu, Nawawi tidak melarang Djoko kembali mengajukan PK. Sebab, lanjutnya, gugatan itu haknya sebagai warga negara.

“Kita serahkan saja kepada majelis hakim PK-nya. Kita paham bahwa dengan putusan MK Nomor 34 Tahun 2013, seakan dimungkinkan PK lebih dari sekali dalam perkara pidana,” ucap Nawawi.

PK Djoko terdaftar dengan nomor 756 PK/Pid.Sus/2024 dan saat ini status kasusnya dalam proses pemeriksaan majelis. Gugatan itu masuk pada Selasa, 20 April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)