Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra
Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2024 14:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memulangkan lima dari delapan orang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Kelimanya bukan tersangka yang melakukan pemerasan, atau terlibat dalam kasus itu.
"Yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah pasal pemerasan, bukan suap. Pemerasan artinya yang bersangkutan kami sangkakan bahwa di dalam menggalang dukungan tersebut dengan cara mengintimidasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Alex mengatakan Rohidin diduga mengancam lima orang itu. Mereka disebut terintimidasi.
"Nanti kalau kamu tidak dukung saya, saya berhentikan, saya ganti dan sebagainya’. Seperti itu, jadi yang memberi pun tidak punya pilihan lain,” ucap Alex.
Baca: Golkar Kaji OTT Gubernur Bengkulu |