Irwasum Polri Tegaskan Administrasi PTDH AKP Dadang Tuntas Malam Ini

Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Medcom.id/Siti Yona)

Irwasum Polri Tegaskan Administrasi PTDH AKP Dadang Tuntas Malam Ini

Siti Yona Hukmana • 26 November 2024 22:02

Jakarta: AKP Dadang Iskandar, tersangka penembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Administrasi pemecatan itu ditegaskan tuntas malam ini Selasa, 26 November 2024.

"Malam ini juga kita tuntaskan, kita tidak usah menunggu-nunggu sampai besok, malam ini semuanya kita tuntaskan oleh sidang, administrasi, dan lain sebagainya," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap AKP Dadang dilakukan sejak pukul 09.00-19.40 WIB. Dedi menyebut sidang diawasi langsung oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Yang mengikuti jalannya sidang sampai sidang tuntas juga," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Baca: Putusan Etik: AKP Dadang Iskandar Dijatuhi 2 Sanksi

Dedi menyampaikan sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa perlu mengambil langkah tegas terhadap siapa pun anggota yang terbukti bersalah, tanpa ada toleransi. Hal itu, kata dia, merupakan wujud komitmen pimpinan dalam rangka untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman yang terbaik kepada masyarakat.

"Dan juga kita tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang terbukti bersalah," ungkap mantan Kadiv Humas Polri itu.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan putusan KKEP AKP Dadang Iskandar. Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu tidak mengajukan banding.

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," ujar Sandi.

Adapun Dadang dipersangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu, Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti. Selanjutnya, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Terakhir, Pasal 13, Huruf N Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)