Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Susanto.
Devi Harahap • 1 October 2024 09:11
Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RRU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum bisa diwujudkan DPR periode 2019-2024. Diharapkan, anggota dewan periode 2024-2029 segera membahas dan mengesahkan bakal beleid tersebut.
Harapan itu disampaikan perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, Ajeng Astuti. Dia menuntut Ketua DPR periode 2019-2024, Puan Maharani, dituntut segera mengesahkan RUU PPRT.
“Bu Puan (Puan Maharani) berjanji untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Kami meminta dibuktikan segera, yaitu komitmen politik yang memihak RUU PPRT," kata Ajeng dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ajeng menegaskan pengesahan RUU PPRT dinilai sangat urgen. Sebab, bakal beleid itu akan menjadi payung hukum perlindungan pekerja domestik.
"Bentuk perlindungan negara kepada para perempuan miskin kepala keluarga, yaitu PRT,” ungkap dia.
Baca juga:
RUU PPRT & RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode 2024-2029 |