Alexander: Minimal 3 Pimpinan Disuap Buat Pengaruhi Kasus di KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (medcom.id/Candra)

Alexander: Minimal 3 Pimpinan Disuap Buat Pengaruhi Kasus di KPK

Candra Yuri Nuralam • 30 October 2023 14:32

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan minimal harus ada tiga pimpinan yang disuap untuk memengaruhi kasus di instansinya. Jika cuma satu, mustahil berhasil.

"Kalau ingin memengaruhi perkara di KPK, suap yang lima pejabat, atau paling enggak tiga lah, menang kan," kata Alex di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober 2023.

Alex menjelaskan pimpinan KPK menganut prinsip kolektif kolegial dalam menangani perkara. Jadi, suara terbanyak yang akan diambil untuk mengambil sikap akhir dari sebuah keputusan.

"Dua pimpinan (yang disuap), itu juga tidak akan menghentikan proses. Masih ada tiga, kalau voting masih menang," ujar Alex.

Karenanya, pihak berperkara harus menyuap sebagian besar pimpinan jika ingin memainkan kasus. Alex menegaskan tidak mungkin ada satu orang bisa mendominasi keputusan di KPK.

"Itu mekanisme yang dibangun di KPK seperti itu, supaya nggak ada intervensi. Kalaupun ada intervensi, itu harus banyak pimpinan yang intervensi. Jauh lebih mudah kalau intervensinya ke penindakan langsung," ucap Alex.

Dewan Pengawas (Dewas) terus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kabar pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua Komisioner Lembaga Antirasuah Johanis Tanak dan Alexander Marwata dipanggil hari ini, 30 Oktober 2023.

"Ya benar, dijadwalkan hari ini," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Senin, 30 Oktober 2023.

Johanis dan Alex sejatinya dipanggil Dewas KPK pada Jumat, 27 Oktober 2023. Namun, keduanya mangkir dengan dalih ada kegiatan kedinasan yang sudah terjadwal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)