Ilustrasi stick cone pembatas jalur sepeda. Foto: MI/Ramdani.
Putri Anisa Yuliani • 15 January 2024 14:35
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta. Hal itu dilakukan merespons banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di stick cone pembatas jalur sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan stick cone jalur sepeda adalah aset Pemprov DKI. Aset tersebut tidak boleh dipasangi APK.
"Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu," ungkap Syafrin ditemui di Balai Kota, Senin, 15 Januari 2024.
Dia menyampaikan pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu apakah pemasangan APK di stick cone pembatas jalur sepeda menyalahi aturan atau tidak. Jika menyalahi, penertiban akan dilakukan jajaran Satpol PP DKI.
Baca juga:
Komunitas Pesepeda Gugat Pj Gubernur DKI ke PTUN |