Dishub DKI Koordinasi dengan Bawaslu Soal APK di Pembatas Jalur Sepeda

Ilustrasi stick cone pembatas jalur sepeda. Foto: MI/Ramdani.

Dishub DKI Koordinasi dengan Bawaslu Soal APK di Pembatas Jalur Sepeda

Putri Anisa Yuliani • 15 January 2024 14:35

Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta. Hal itu dilakukan merespons banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di stick cone pembatas jalur sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan stick cone jalur sepeda adalah aset Pemprov DKI. Aset tersebut tidak boleh dipasangi APK.

"Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu," ungkap Syafrin ditemui di Balai Kota, Senin, 15 Januari 2024.

Dia menyampaikan pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu apakah pemasangan APK di stick cone pembatas jalur sepeda menyalahi aturan atau tidak. Jika menyalahi, penertiban akan dilakukan jajaran Satpol PP DKI.
 

Baca juga: 

Komunitas Pesepeda Gugat Pj Gubernur DKI ke PTUN


"Jika itu dicabut untuk level Pemprov DKI Jakarta tentu itu Satpol PP yang akan mencabut," ujarnya.

Sebelumnya, ribuan bendera, stiker, spanduk, baliho, hingga banner memenuhi sudut-sudut ruas jalan semenjak masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Bahkan, pemasangan dilakukan di stick cone pembatas jalur sepeda.

Berbagai bendera parpol terlihat diikat menggunakan bambu di stick cone. Pemandangan tersebut terjadi di  jalur sepeda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)