Komunitas Pesepeda Gugat Pj Gubernur DKI ke PTUN

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/Medcom.id/Kautsar

Komunitas Pesepeda Gugat Pj Gubernur DKI ke PTUN

Media Indonesia • 15 January 2024 14:00

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono digugat Komunitas Bike To Work (B2W) Indonesia. Heru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Benar, sudah kami kuasakan ke kantor hukum AMAR Law Firm dan sedang memasuki proses upaya administratif," ujar Ketua B2W, Fahmi Saimima kepada awak media, Senin, 15 Januari 2024.

Fahmi menjelaskan gugatan kepada Heru Budi yakni terkait malpraktik tata kelola Kota Jakarta. Terutama, dalam usaha menjamin keamanan pesepeda.

"Hal ini (gugatan) karena kami sudah ukur dalam rentan waktu satu tahun," ungkap dia.

Ia memaparkan malpraktik yang dimaksud. Dimulai pada pemangkasan anggaran jalur sepeda dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD 2023. Pemprov DKI menghapus anggaran jalur sepeda sebesar Rp38 miliar pada November 2022.

"Selain itu, April 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan, dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda," sebut dia.
 

Baca juga: Sanksi Pencabutan KJP Plus Tidak Permanen

Pada Mei 2023, 18 ruas jalan Ibukota diperintahkan di aspal ulang, dengan dalih menyambut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Upaya tersebut menutup jalur sepeda yang sudah ada dan tidak dikembalikan lagi seperti semula.

Pada Oktober 2023, Dishub DKI membongkar stick cone, pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda. Pembongkaran dilakukan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

"Alasanya pada membahayakan pengendara lain. Oktober 2023 Draft Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024," jelas Fahmi.

Terkahir, Pembangunan Lajur Sepeda Sebesar Rp.4.513.936.931 masuk dalam anggaran pengurangan atau pengalihan. Namun, pengurangan tersebut tidak dianggarkan kembali.

"PTUN beda dengan class action atau citizen law suit, jadi dari sekian banyak yang kami jadikan bukti nanti berharap ada perbaikan, dan khususnya Pemprov DKI Jakarta kembali kepada RTRW Jakarta 2040 dan penjabarannya RDTR Jakarta 2022-2026," ujar dia. (MI/Mohamad Farhan Zuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)