Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. MI/Indriyani
Kautsar Widya Prabowo • 10 January 2024 20:50
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap rekening khusus dana kampanye (RKDK) tidak menjadi sumber utama dana kampanye. Sebab, tidak terjadi peningkatan transaksi di RKDK.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menemukan beberapa sumber pendanaan kampanye. Antara lain dari rekening anggota partai, bendahara partai, hingga rekening calon legislatif (caleg).
"Ada kenaikan (transaksi) di anggota partai politik sekian persen, di bendahara sekian ratus persen, kenaikan di DCT sekian persen, transaksinya," ujar Ivan di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2024
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, KPU menekankan hanya bertanggung jawab terhadap aktivitas transaksi di RKDK.
"RKDK ini yang aturannya sudah clear, batasannya sumbangannya berapa, dan sebagainya," kata Danang.
| Baca juga: Diduga Ada Aliran Dana Tambang Ilegal ke Parpol, Menko Polhukam: Harus Diusut Tuntas |