Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang Dipicu Perkara Bau Badan

Pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam kasur di Desa Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap.

Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang Dipicu Perkara Bau Badan

Hendrik Simorangkir • 15 November 2024 14:46

Tangerang: Polresta Tangerang mengungkap kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam kasur di Desa Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena ucapan korban kepada pelaku disebut bau badan. 

"Pelaku bernama Herdin Hidayat membunuh korban berinisial REN itu karena kesal akibat diejek dengan menyinggung pelaku bau badannya," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Bakhtiar Joko Mujiono, Jumat, 15 November 2024.

Bakhtiar menuturkan, korban merupakan teman kencan pelaku yang berkenalan melalui media sosial MiChat. Saat melakukan pertemuan di rumah kontrakan pelaku, korban pun sempat cekcok.

"Cekcok mereka karena korban tidak menerima bayaran yang diterimanya tidak sesuai dari pelaku. Korban awal dijanjikan dibayar Rp500 ribu, tapi pelaku hanya bayar Rp400 ribu," jelasnya.

Bakhtiar menjelaskan, kurangnya bayaran yang diterima, membuat korban pun mengejek pelaku. Pelaku yang menerima lontaran ejekan itu pun tidak terima dan kemudian melakukan aksinya tersebut.
 

Baca: Pria Diduga Pembuang Mayat Perempuan Terbungkus Kasur di Tangerang Ditangkap

"Pelaku yang kesal pun mencekik leher dan membekap menggunakan bantal ke korban hingga meninggal dunia," katanya.

Bakhtiar menambahkan, pelaku yang mengetahui korban sudah tak bernyawa, lalu membungkus jasadnya dengan kasur. Pelaku menyimpan jasad korban dalam kasur itu di belakang rumah kontrakannya.

"Pelaku menyimpan jasad korban hingga 3 hari sampai menimbulkan bau busuk. Saat itu pelaku pun mencoba membuangnya hingga akhirnya temuan jasad perempuan dalam kasur itu pun ditemukan oleh warga sekitar," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan arau Pasal 351, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sebelumnya, sesosok jasad perempuan menggegerkan warga Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Jasad itu ditemukan dalam keadaan terbungkus dan terikat kasur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan, jasad itu pertama kali ditemukan seorang warga bernama Martono, 54, sekira pukul pukul 04.05 WIB, saat hendak pergi salat subuh. 

"Saat saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan. Saat didekati kemudian terlihat kedua kaki seseorang yang diduga sudah meninggal," ujarnya, Senin, 11 November 2024.

Melihat itu, saksi pun kembali ke rumahnya dan memberitahukan hal itu kepada istrinya. Dengan istrinya, saksi pun akhirnya memberanikan untuk membuka kasur tersebut.

"Saksi bersama istrinya membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan," katanya. 

Baktiar menuturkan, saksi pun kemudian melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Cikupa. Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Reskrim Polresta Tangerang langsung melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap korban. 

"Penanganan awal melakukan olah TKP utamanya mengidentifikasi jenazah dan mengumpulkan keterangan yang dikuatkan petunjuk. Tahapan hasil pemeriksaan dan dan identifikasi akan disampaikan kembali," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)