Hari Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan pada 16 September

Ganjil genap ilustrasi. Foto: MI/Susanto

Hari Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan pada 16 September

Kautsar Widya Prabowo • 14 September 2024 11:39

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap (gage) pada Senin, 16 September 2024. Hal ini sehubung adanya libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

"Tidak diberlakukannya kebijakan ganjil genap pada tanggal 16 September 2024," tulis Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo dalam surat edaran dengan nomor e-1026/PH.04.00, dikutip Sabtu, 14 September 2024. 

Syafrin menjelaskan kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
 

Baca juga: DPRD Jakarta Bahas Pengganti Heru Budi

Kemudian, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap

"Diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," jelas Syafrin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)