Ganjil genap ilustrasi. Foto: MI/Susanto
Kautsar Widya Prabowo • 14 September 2024 11:39
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap (gage) pada Senin, 16 September 2024. Hal ini sehubung adanya libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Tidak diberlakukannya kebijakan ganjil genap pada tanggal 16 September 2024," tulis Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo dalam surat edaran dengan nomor e-1026/PH.04.00, dikutip Sabtu, 14 September 2024.
Syafrin menjelaskan kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga: DPRD Jakarta Bahas Pengganti Heru Budi |