Ilustrasi putusan hakim/Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 7 November 2023 16:56
Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diputuskan melanggar kode etik. Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 yang dibacakan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Memutuskan, menyatakan. Satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jimly mengatakan hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Kemudian, prinsip kepantasan dan kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," papar dia.
Putusan itu berlaku bagi enam hakim konstitusi terlapor. Mereka adalah Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
"Enam hakim terlapor dalam putusan ini, sedangkan tiga hakim terlapor lainnya tersebar di tiga putusan lainnya. Tapi secara bersama-sama, bersembilan hakim konstitusi dilaporkan untuk dinilai satu per satu," jelas dia.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.
Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.
Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.