Lukas Enembe mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 19 October 2023 14:02
Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menilai dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di wilayahnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Hukuman denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara ditambah empat bulan.
Hakim juga memberikan pidana tambahan Rp19.690.793.900 ke Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dilunasi, hakim merestui jaksa merampas harta benda Lukas. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya diperpanjang.
"Apalabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," ujar Rianto.
Dalam putusan, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjara diselesaikan.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Lukas. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini ialah dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Eks Gubernur Papua itu dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.
Sementara itu, pertimbangan meringankan ialah Lukas belum pernah dihukum. Dia juga dalam kondisi sakit, namun, tetap mengupayakan menjalani persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Rianto.
Menanggapi vonis itu, kubu Lukas menyatakan menolak. Di sisi lain, jaksa mengambil opsi pikir-pikir.
Majelis memberikan jaksa waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Jika tidak ada respons, persidangan dilanjutkan ke upaya banding berdasarkan keputusan dari kubu Lukas.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta Lukas diberikan hukuman penjara puluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.