Ilustrasi Jakarta. MI/Duta
Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2024 07:01
Jakarta: Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat berlangsung dua putaran. Sebelumnya, sempat disepakati bahwa kontestasi berlangsung hanya satu putaran.
"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Supratman mengatakan dari sembilan fraksi terdapat dua yang tidak setuju. Yakni, Fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lainnya menyatakan setuju," ucap Supratman.
Baca:
Gubernur dan Wagub DKJ Disepakati Boleh 2 Periode |