Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, sebagai tersangka, terkait kasus Harun Masiku. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menganalisis jeratan ke Hasto.
"Kalaupun benar menjadi terasangka, saya lihat kemungkinan-kemungkinannya tidak jauh-jauh dari turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana suap atau yang kedua obstruction of justice," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa, 24 Desember 2024.
Pasalnya, perkara dugaan suap Harun Masiku terhadap mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan ihwal pergantian antarwaktu (PAW) kursi DPR RI periode 2019-2024 diyakini turut melibatkan peran lain. Zaenur menguraikan, pihak eksternal Harun itu kemungkinan di antaranya mencarikan uang, memberikan pengarahan, maupun melakukan pengurusan-pengurusan lainnya.
"Itu kan bukan Harun Masiku sendiri, sehingga itu harus diungkap secara lengkap oleh KPK, siapa saja yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi memberi suap itu," kata Zaenur.
Lebih lanjut, Zaenur mengingatkan publik masih harus menunggu keterangan resmi dari
KPK terakit penetapan Hasto sebagai tersangka. Jika kabar yang beredar sejak pagi memang benar, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
"Sekali lagi, jika ini benar, ini menjadi salah satu awal yang baik bagi KPK di awal periode (kepemimpinan baru) mereka untuk segera menangkap Harun Masiku dan mengajukannya ke meja hijau," pungkas Zaenur.