Polisi Diminta Tangkap Pemilik Situs Judol yang Dilindungi Pegawai Komdigi

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi Diminta Tangkap Pemilik Situs Judol yang Dilindungi Pegawai Komdigi

Siti Yona Hukmana • 7 November 2024 15:52

Jakarta: Polisi diminta segera menangkap pemilik situs judi online (judol) yang dilindungi pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini polisi telah meringkus 15 tersangka, namun belum sampai pada bandar.

"Iya pemilik situs harus ditangkap. Kalau mereka di luar ya harus ditarik pulang. Saya menduga mereka diluar posisinya," kata Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah kepada Metrotvnews.com, Kamis, 7 November 2024.

Trubus menyebut kasus ini terjadi karena ada kongkalikong aparatur sipil negara (ASN) di Komdigi dengan para bandar. Dia meyakini ada imbalan yang diterima para pegawai Komdigi untuk mengamankan situs judi online milik bandar tersebut.

"Kan ini enggak ada makan siang gratis, ga ada, mesti ada something yang diterima. Artinya berlaku koruptif lah disitu. Siapa yang melindungi dia atau yang punya link ke ASN harus diungkap juga," ungkapnya.

Sebelumnya, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai di Kemenkomdigi. Sebanyak 11 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi, dan 4 lainnya warga sipil.
 

Baca juga: Pegawai Komdigi Pelindung Judol Coba Kelabui PPATK hingga Atasan

Selain menangkap pelaku, polisi juga menggeledah sebuah ruko yang dijadikan sebagai kantor satelit di wilayah Bekasi. Kantor itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.

Belum diketahui ketiga orang itu pegawai Komdigi atau bukan. Adapun ada 12 orang dipekerjakan di kantor satelit tersebut. Delapan orang dipekerjakan sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir. Sementara itu, ada 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, pelaku dapat memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp5 juta per bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)