Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 7 November 2024 15:52
Jakarta: Polisi diminta segera menangkap pemilik situs judi online (judol) yang dilindungi pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini polisi telah meringkus 15 tersangka, namun belum sampai pada bandar.
"Iya pemilik situs harus ditangkap. Kalau mereka di luar ya harus ditarik pulang. Saya menduga mereka diluar posisinya," kata Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah kepada Metrotvnews.com, Kamis, 7 November 2024.
Trubus menyebut kasus ini terjadi karena ada kongkalikong aparatur sipil negara (ASN) di Komdigi dengan para bandar. Dia meyakini ada imbalan yang diterima para pegawai Komdigi untuk mengamankan situs judi online milik bandar tersebut.
"Kan ini enggak ada makan siang gratis, ga ada, mesti ada something yang diterima. Artinya berlaku koruptif lah disitu. Siapa yang melindungi dia atau yang punya link ke ASN harus diungkap juga," ungkapnya.
Sebelumnya, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai di Kemenkomdigi. Sebanyak 11 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi, dan 4 lainnya warga sipil.
Baca juga: Pegawai Komdigi Pelindung Judol Coba Kelabui PPATK hingga Atasan |