Terdakwa pencemaran nama baik Adam Deni. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 4 June 2024 19:40
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia diberikan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK |