Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik

Terdakwa pencemaran nama baik Adam Deni. Foto: Medcom/Candra.

Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik

Candra Yuri Nuralam • 4 June 2024 19:40

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia diberikan hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.

Majelis menilai jaksa berhasil membuktikan tuduhan terhadap Adam sebagaimana dakwaan primer. Dalam perkara ini, pertimbangan memberatkan yakni adanya kerugian materiil kepada korban.
 
Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Lalu, majelis juga menilai Adam yang pernah dihukum pidana menjadi pertimbangan memberatkan dalam kasus ini. Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni bersikap sopan, telah mengaku, dan menyesal.

“Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan,” ucap hakim.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis setahun penjara untuk Adam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)