Bareskrim Polri Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

Bareskrim Polri Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Siti Yona Hukmana • 21 May 2024 15:15

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Ghufron diterima dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.

"Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang," demikian isi dalam surat pemberitahuan yang diterima Medcom.id, Selasa, 21 Mei 2024.

Dugaan tindak pidana itu disebut terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan KPK Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan. Serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024," isi berikutnya dalam surat tersebut.

Dalam surat ini juga terlihat, penyelidikan dilakukan sejak Selasa, 14 Mei 2024. Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor:SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum.

Medcom.id telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago untuk mengonfirmasi laporan Ghufron tersebut. Namun, belum ada respons hingga berita ini dibuat.

Di samping itu, Ghufron mengakui melaporkan Dewas KPK. Pelaporan disebut dilayangkan pada 6 Mei 2024.

"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
 

Baca juga: Ghufron Tolak Dicap Sebagai Pimpinan Problematik di KPK


Ghufron menyampaikan dirinya memperkarakan Dewas KPK dengan dua pasal. Pertama Pasal 421 KUHP yang menyebutkan penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Ghufron enggan memerinci maksud pemaksaan untuk berbuat sesuatu yang dimaksud. Dugaan berikutnya berkaitan dengan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP.

"Itu yang sudah kami laporkan," ujar Ghufron.

Ghufron menyebut aduan itu merupakan bentuk dari pembelaannya. Sementara itu, dia enggan memerinci identitas anggota Dewas KPK yang diadukan ke Bareskrim Polri. Berdasarkan sumber, anggota Dewas yang dilaporkan itu ialah Albertina Ho.

"Saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan, termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan tun, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk mempidana," tegas Ghufron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)