Ghufron Tolak Dicap Sebagai Pimpinan Problematik di KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Dokumen KPK

Ghufron Tolak Dicap Sebagai Pimpinan Problematik di KPK

Candra Yuri Nuralam • 20 May 2024 21:13

Jakarta: Laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.

“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.

“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron.
 

Baca juga: Alasan Ghufron Laporkan Dewas KPK Terkait Pencemaran Nama Baik

Sikapnya membuat laporan ke sejumlah instansi ini juga diklaim sebagai bentuk pembelaan diri yang demokratis. Ghufron menolak disebut langkahnya anarki.

“Mari kita bersama-sama demokratis, semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur-jalur hukum, tidak boleh heboh, tidak kemudian melawan, dan lain-lain,” ucap Ghufron.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah memberikan komentar soal aduan tersebut. Laporan itu dipastikan bukan keputusan kolektif dari pimpinan lainnya.

“Saya dapat pastikan tidak ada hubungannya dengan keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Senin, 20 Mei 2024.

Johanis tidak mau menyampuri keputusan rekan kerjanya itu membuat laporan. Sebab, lanjutnya, aturan yang berlaku mengizinkan semua pihak mengadu ke penegak hukum jika merasa dirugikan.

“Kalau dalam ilmu hukum, pada asanya mengatur bahwa setiap orang uang merasa kepentingannya dirugikan dalam kaitannya dengan perkara pidana, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Johanis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)