Alasan Ghufron Laporkan Dewas KPK Terkait Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.

Alasan Ghufron Laporkan Dewas KPK Terkait Pencemaran Nama Baik

Candra Yuri Nuralam • 20 May 2024 20:51

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membuat laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah ke Bareskrim Polri. Dia, keluarganya, dan orang terdekatnya merasa dirugikan.

“Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terkait memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron enggan memerinci kelakuan Dewas KPK yang dirasa membuatnya dirugikan. Menurutnya, sudah ada saksi diperiksa, salah satunya dirinya sendiri.

“Ya sebaliknya, saya ini sudah diperiksa,” ujar Ghufron.
 

Baca juga: 

Lebih dari 1 Anggota Dewas KPK yang Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah memberikan komentar soal aduan tersebut. Laporan itu dipastikan bukan keputusan kolektif dari pimpinan lainnya.

“Saya dapat pastikan tidak ada hubungannya dengan keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Senin, 20 Mei 2024.

Johanis tidak mau menyampuri keputusan rekan kerjanya itu membuat laporan. Sebab, lanjutnya, aturan yang berlaku mengizinkan semua pihak mengadu ke penegak hukum jika merasa dirugikan.

“Kalau dalam ilmu hukum, pada asanya mengatur bahwa setiap orang uang merasa kepentingannya dirugikan dalam kaitannya dengan perkara pidana, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Johanis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)