Ahli Sebut Pembuktian Harta di Perkara Timah Ranah Perdata

Ilustrasi. Medcom.id.

Ahli Sebut Pembuktian Harta di Perkara Timah Ranah Perdata

Candra Yuri Nuralam • 5 November 2024 10:20

Jakarta: Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Dalam keterangannya, Yunus melihat pembuktian perkara ini masuk ranah perdata.

"Bukan pidana pembuktiannya jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," kata Yunus dalam sidang yang dikutip Selasa, 5 November 2024.

Yunus menilai harta Harvey Moeis yang disita pihak berwenang bersifat perdata. Menurut dia, hal tersebut mesti dibuktikan dalam sidang.

"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," tegas dia.

Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh harta. Khususnya, harga yang saat ini disita lantaran dituduh sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.

"Dia (Harvey Moeis) buktikan lah kalau dia buktikan bahwa dia tidak lakukan pidana asal lakukan perbuatan yang sah yang menghasilkan hasil kejahatan itu. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," kata dia.
 

Baca juga: Harvey Moeis Bantah Pakai Dana CSR Buat Kepentingan Pribadi

Salah satau aspek yang menjadi penekanan dalam proses pembuktian adalah rentang waktu kepemilikan. Bila harta yang saat ini disita sudah dimiliki terdakwa sebelum rentang waktu perkara bergulir, maka bisa dipastikan bahwa seharusnya harta tersebut terbebas dari dugaan hasil TPPU.

"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau Preponderance of Evidence, atau Balance of Probability, dia yang berhak gitu," tegas Yunus.

?Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)