Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 5 November 2024 10:20
Jakarta: Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Dalam keterangannya, Yunus melihat pembuktian perkara ini masuk ranah perdata.
"Bukan pidana pembuktiannya jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," kata Yunus dalam sidang yang dikutip Selasa, 5 November 2024.
Yunus menilai harta Harvey Moeis yang disita pihak berwenang bersifat perdata. Menurut dia, hal tersebut mesti dibuktikan dalam sidang.
"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," tegas dia.
Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh harta. Khususnya, harga yang saat ini disita lantaran dituduh sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.
"Dia (Harvey Moeis) buktikan lah kalau dia buktikan bahwa dia tidak lakukan pidana asal lakukan perbuatan yang sah yang menghasilkan hasil kejahatan itu. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," kata dia.
Baca juga: Harvey Moeis Bantah Pakai Dana CSR Buat Kepentingan Pribadi |