Dinkes DKI Usul Kepesertaan BPJS Harus Jadi Syarat Calon Petugas KPPS

Ilustrasi petugas KPPS. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Dinkes DKI Usul Kepesertaan BPJS Harus Jadi Syarat Calon Petugas KPPS

Selamat Saragih • 4 December 2023 20:42

Jakarta: Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengusulkan syarat terkait pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Para calon harus terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota KPPS terdaftar menjadi peserta BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

Menurut Ani, usulan tersebut sebagai bentuk perlindungan. Dengan kepesertaan BPJS Kesehatan maupun JKN, para petugas KPPS bakal mudah mengakses pelayanan kesehatan.

“Apabila dalam melaksanakan tugasnya kemudian terjadi sakit atau butuh layanan rumah sakit, butuh layanan puskesmas, anggota KPPS itu bisa langsung mengakses layanan kesehatan yang ada. Nanti pembiayaan kesehatannya akan dijamin melalui BPJS,” ungkap dia
 

Baca juga: Anies Mengaku Punya Modal Cukup Lengkap Buat Debat Pilpres 2024

Ani sebelumnya memastikan Dinkes DKI Jakarta siap memasilitasi pemeriksaan kesehatan yang komprehensif untuk setiap calon anggota KPPS. Namun, Dinkes DKI Jakarta memerlukan surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk nantinya didorong menjadi Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda).

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta meminta Dinkes DKI memasilitasi pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS pada Pemilu 2024. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan pemeriksaan kesehatan yang komprehensif saat perekrutan anggota sangat diperlukan untuk memastikan setiap petugas tidak memiliki penyakit yang berisiko tinggi.

“Kami perlu melakukan mitigasi terkait dengan persoalan-persoalan tersebut. Salah satunya kami mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mefasilitasi terkait dengan pemeriksaan kesehatan,” ujar Dody

Menurut dia, petugas KPPS Pemilu serentak 2024 memiliki beban kerja yang sama dengan pesta demokrasi pada 2019 lalu. Pada saat itu, sebanyak 31 petugas KPPS yang meninggal dunia di Jakarta karena menurunya kondisi kesehatan di tengah pelaksanaan tugas.

Untuk itu, KPU DKI merasa harus mengantisipasi kejadian serupa terulang pada Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Jadi kalau pemeriksaan kesehatan itu hanya formalitas maka persoalannya akan terjadi kembali beban kerja yang tinggi, ditambah ada risiko komorbid,” kata Dody.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)