Upah Pegawai Pemkot Semarang Susut Disunat Tersangka Korupsi

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Upah Pegawai Pemkot Semarang Susut Disunat Tersangka Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 2 August 2024 18:57

Jakarta: Tersangka dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, diduga menyunat upah pegawai. Tindakan biadab itu dilakukan terhadap jatah uang pungut, dan dipastikan melanggar aturan.

“Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai, sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2024.

Dirinya belum bisa memerinci pemotongan dana dalam perkara rasuah ini. Dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang, KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
 

Baca: Korupsi di Pemkot Semarang Diusut Lewat Dirut Chimarder

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Rinciannya, yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)