Ilustrasi. Foto: Dok MI
Farhan Zhuhri • 26 July 2024 20:43
Jakarta: Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Hanya saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI baru sebatas mengakomodasi payung hukum rencana penerapan ERP dalam raperda itu.
"Itu kan masih dalam pembahasan, masih internal. Belum masuk ke (penyusunan regulasi) itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
Ia menerangkan, Dishub DKI telah menjalankan diskusi atau focus group discussion (FGD) bersama Kementerian Perhubungan, pakar, dan praktisi bidang transportasi untuk membahas penyusunan raperda tersebut.
Adapun, raperda ini disusun sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), sebagai payung hukum pengaturan lalu lintas saat Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.
"Karena adanya Undang-Undang DKJ, keseluruhannya kita inventarisir dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah. Ini masih dalam rangka penyusunan naskah akademis," papar Syafrin.
Baca juga: ERP Kembali Dibahas dalam Rancangan Perda Baru |