Sidang Pungli Rutan KPK Digelar Perdana Besok

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Sidang Pungli Rutan KPK Digelar Perdana Besok

Candra Yuri Nuralam • 31 July 2024 09:45

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, 1 Agustus 2024. Sebanyak 15 terdakwa bakal dihadirkan.

“Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, persidangan dengan terdakwa Achmad Fauzi (mantan Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok,” kata Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.

Persidangan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Proses peradilan itu bakal dibuka untuk umum.
 

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Pernah Bekerja Atas Titipan


Sebelumnya, KPK menyerahkan dakwaan tersangka kasus pungli rutan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. Mereka semua segera diadili.

“(Tim jaksa) selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (mantan kepala cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan,” kata Kasatgas Penuntutan KPK Titto Jaelani melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2024.

Total, ada 15 tersangka dalam kasus ini. Penahanan mereka kini beralih menjadi kewenangan majelis hakim karena akan disidangkan. Berkas kasus mereka dibagi menjadi enam bagian.

Jaksa akan menyangkakan mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Transaksi panas dalam tindak pidana ini menyentuh miliaran rupiah.

“Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 miliar,” ujar Titto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)